28 Mei 2026

Mantan Hakim PN Cilacap Diberhentikan dengan Hak Pensiun

Mantan Hakim PN Cilacap Diberhentikan dengan Hak Pensiun

Foto: Ilustrasi AI

Jakarta, mahkota-news.com – Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) kembali menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap hakim terlapor berinisial ASS, yang merupakan Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi Yogyakarta. ASS dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun.

Sanksi ini lebih ringan dibanding usulan Badan Pengawasan (Bawas) MA yang merekomendasikan pemberhentian tetap dengan tidak hormat.

Ketua Sidang MKH Syamsul Maarif menyampaikan bahwa terlapor terbukti melanggar kode etik hakim.

“Terlapor terbukti melanggar Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Terlapor huruf c pengaturan angka 7, menjunjung tinggi harga diri. Oleh karenanya, dikenakan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Ketua Sidang MKH Syamsul Maarif, dikutip Selasa (26/5/2026).

Baca Juga: China Jadi Tuan Rumah, Putin akan Berkunjung 20 Mei 2026

Kronologi Kasus

Pada 2023, saat masih bertugas di Pengadilan Negeri Cilacap, ASS menjanjikan kepada pelapor, seorang penasihat hukum, untuk memenangkan perkara yang sedang ditanganinya dengan imbalan sejumlah uang. Namun putusan akhir tidak sesuai kesepakatan awal.

Pelapor kemudian mengajukan gugatan ulang dengan pokok perkara sama. Untuk mengupayakan kemenangan, pelapor kembali mentransfer uang ke rekening AW, suami terlapor, sebanyak dua kali dengan nominal Rp1 juta dan Rp5 juta.

ASS juga kembali meminta uang Rp15 juta. Akan tetapi, putusan perkara tersebut dinyatakan N.O. (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau gugatan tidak dapat diterima karena cacat formil.

Pelapor yang kecewa lalu meminta ASS mengembalikan uang Rp15 juta. Namun terlapor hanya mengembalikan Rp7 juta dengan kesepakatan pelapor akan mengajukan gugatan baru yang putusannya akan dibantu oleh terlapor.

Menjelang pembacaan putusan, ASS kembali meminta tambahan Rp10 juta untuk diberikan kepada para hakim anggota.

Baca Juga: Kuba Perkuat Arsenal UAV dari Rusia-Iran, AS Waspadai Ancaman Baru di Karibia

Laporan Bawas MA

Berdasarkan laporan Bawas MA, Ketua PN Cilacap melaporkan bahwa ASS kerap membuat keributan.

Bahkan, ASS pernah dijatuhi sanksi disiplin berat nonpalu selama satu tahun.

Bawas MA juga menemukan fakta bahwa AW, suami ASS yang berprofesi sebagai advokat, aktif meminta uang kepada advokat di Cilacap.

Pembelaan Terlapor

Dalam pembelaannya, ASS membantah seluruh laporan Bawas MA. ASS menyatakan tidak pernah meminta uang atau menjanjikan kemenangan dalam perkara yang ditanganinya.

Terkait transfer ke rekening suaminya, ASS mengaku tidak mengetahuinya.

“Terlapor baru mengetahui hal tersebut saat diperiksa Bawas MA. Dalam pengakuannya, suami terlapor beranggapan uang yang diterimanya bukan merupakan suap, melainkan uang konsultasi.”

Baca Juga: Arzeti Bilbina Imbau Masyarakat Waspada Hantavirus Tanpa Panik Berlebihan

Pertimbangan MKH

Meski ASS membantah hasil pemeriksaan Bawas MA, MKH hanya menerima sebagian pembelaannya.

Hal yang meringankan adalah ASS telah mengabdi sebagai hakim selama 23 tahun, memiliki anak yang masih kecil, dan disiplin dalam bekerja.

Sementara hal yang memberatkan adalah terlapor sudah pernah dijatuhi sanksi berat sebelumnya.

Adapun susunan MKH terdiri dari Syamsul Maarif sebagai Ketua. Anggota dari MA adalah Lulik Tri Cahyaningrum dan Brigjen (Purn.) Tama Ulinta Tarigan. Dari KY terdiri dari Wakil Ketua KY Desmihardi, Anggota KY Abhan, F. Willem Saija, dan Anita Kadir.

Baca Juga: BPOM Tarik Produk Berbahaya, Berikut Daftarnya