28 Mei 2026

Singapura Berlakukan Cambuk untuk Siswa Laki-laki Pelaku Bullying

Singapura Berlakukan Cambuk untuk Siswa Laki-laki Pelaku Bullying

Ilustrasi tindakan bullying

Singapura, mahkota-news.com – Pemerintah Singapura akan menstandarkan hukuman cambuk bagi siswa laki-laki yang melakukan perundungan berat di sekolah.

Kebijakan ini ditegaskan Menteri Pendidikan Desmond Lee dalam sidang parlemen 6 Mei 2026 sebagai bagian dari kerangka disiplin anti-bullying nasional yang mulai diterapkan di semua sekolah pada 2027.

Hukuman cambuk sebagai opsi terakhir

Desmond Lee menjelaskan cambuk hanya dipakai jika semua upaya pembinaan lain gagal dan pelanggaran tergolong serius.

“Sekolah menggunakan cambuk bila langkah lain tidak memadai, mengingat tingkat kesalahannya,” ujarnya di parlemen.

Prosedur ketat diberlakukan: harus disetujui kepala sekolah, hanya dilakukan guru yang berwenang, dan sekolah wajib mempertimbangkan kematangan siswa serta apakah hukuman itu membantu siswa memahami kesalahannya.

Setelah hukuman, sekolah tetap memantau kesejahteraan siswa dan menyediakan konseling.

Aturan detail: siapa yang bisa dicambuk

Kebijakan ini hanya untuk siswa laki-laki di tingkat upper primary ke atas, kira-kira usia 9–12 tahun ke atas.

Siswa perempuan tidak dicambuk, sesuai Pasal 88 Education (Schools) Regulations dan Criminal Procedure Code yang melarang cambuk untuk perempuan.

Pelanggar pertama bisa menerima 1 pukulan rotan ringan di telapak tangan atau bokong berlapis pakaian, dan maksimal 3 pukulan untuk pelanggaran berulang.

Untuk kasus bullying, cyberbullying, mencontek, judi, dan vaping termasuk pelanggaran serius; sedangkan perkelahian, penyalahgunaan narkoba, dan pembakaran masuk kategori sangat serius.

Latar belakang kebijakan

Langkah ini diambil setelah evaluasi setahun dan sejumlah insiden bullying viral.

Salah satu kasus: tiga siswa Primary 3 mengirim ancaman kematian ke ibu teman sekelasnya; ketiganya diskors dan satu di antaranya dicambuk.

Kementerian Pendidikan menetapkan 9 rekomendasi anti-bullying, termasuk standarisasi hukuman agar konsisten di semua sekolah.

Hukuman lain yang dibakukan: detensi atau skorsing 1–3 hari, penyesuaian nilai perilaku, dan layanan masyarakat di sekolah.

Konteks hukum cambuk di Singapura

Cambuk sudah legal di sekolah Singapura sejak era kolonial dan diatur Education (Schools) Regulations.

Hanya boleh untuk siswa laki-laki, maksimal 3 pukulan, dilakukan oleh kepala sekolah atau atas wewenangnya.

Di luar sekolah, cambuk juga masih berlaku dalam sistem peradilan pidana untuk laki-laki di bawah 50 tahun.

Kritik dan pandangan internasional

Kebijakan ini menuai kritik. WHO memperkirakan 25%–50% anak di dunia masih mengalami hukuman fisik di sekolah dan menyerukan penghapusannya.

Unicef dan kelompok HAM menilai cambuk berisiko pada kesehatan fisik dan mental anak serta dapat memperburuk masalah perilaku.

Namun pemerintah Singapura berargumen riset menunjukkan batasan jelas dengan konsekuensi tegas membantu anak membuat pilihan lebih baik.