Jepang Bentuk Biro Intelijen Nasional Pertama, Picu Pro-Kontra Soal Privasi
Ilustrasi suasana parlemen. Sumber Foto: dantri.com.vn
Tokyo, mahkota-news.com – Jepang resmi membentuk badan intelijen terpusat pertama dalam sejarahnya.
Parlemen Jepang mengesahkan undang-undang pembentukan Biro Intelijen Nasional dalam sidang pleno Majelis Tinggi, Rabu (27/05/2026), dengan dukungan mayoritas.
Langkah ini dinilai sebagai perombakan besar sistem intelijen Jepang untuk menghadapi ancaman keamanan yang makin kompleks.
Baca Juga: Kuba Perkuat Arsenal UAV dari Rusia-Iran, AS Waspadai Ancaman Baru di Karibia
Dukungan Luas dari Koalisi dan Oposisi Moderat
RUU ini disetujui oleh koalisi berkuasa Partai Demokratik Liberal (LDP) dan Komeito, bersama Partai Inovasi Jepang (JIP), Partai Demokratik untuk Rakyat (DPFP), Sanseito, Partai Konservatif Jepang (CPJ), dan Tim Mirai.
Sementara itu, Partai Demokratik Konstitusional Jepang, Partai Komunis Jepang (JCP), Reiwa Shinsengumi, dan Partai Demokratik Sosial (SDP) menolak RUU tersebut.
Struktur dan Kewenangan Biro Baru
Berdasarkan UU baru, Biro Intelijen Nasional akan punya wewenang mengumpulkan dan menganalisis informasi secara komprehensif dari seluruh kementerian dan lembaga pemerintah.
Selain itu, akan dibentuk Dewan Intelijen Nasional di bawah Kabinet. Dewan ini dipimpin langsung oleh perdana menteri dan beranggotakan menteri-menteri terkait, termasuk Menteri Sekretaris Kabinet dan Menteri Luar Negeri.
Pemerintah menargetkan biro ini beroperasi paling cepat musim panas 2026.
Baca Juga: SPG1A-V4: Pelontar Granat Kaliber 40 mm Buatan Dalam Negeri
Perdebatan: Keamanan vs Privasi
Pengesahan RUU memicu debat tajam di Majelis Tinggi. Oniki Makoto dari Partai Demokratik Konstitusional menyuarakan penolakan keras.
“Kemampuan intelijen merupakan bentuk otoritas yang kuat. Jika disalahgunakan, hal itu dapat melanggar hak-hak masyarakat secara tidak adil,” tegas Oniki.
Ia menilai RUU punya “cacat serius” karena tidak memberi jaminan cukup untuk melindungi informasi pribadi dan privasi, sementara kekuasaan pemerintah justru diperkuat tanpa pengawasan demokratis yang jelas.
Di sisi lain, Ushida Mayu dari DPFP yang mendukung RUU menyebut ini “langkah pertama yang sangat penting menuju peningkatan kemampuan intelijen Jepang secara mendasar”.
“Lingkungan keamanan di sekitar Jepang kini menjadi makin berlapis dan kompleks. Penerapan kebijakan yang tepat berdasarkan informasi yang akurat adalah fondasi utama untuk melindungi bangsa dan rakyat Jepang,” kata Ushida.
Baca Juga: Obama: Kesepakatan Nuklir Iran 2015 Sukses Tanpa Rudal, Keluarkan 97% Uranium
Ada Jaminan Anti-Pelanggaran Privasi
Untuk meredam kekhawatiran, Komite Majelis Rendah dan Majelis Tinggi telah mengesahkan resolusi tambahan.
Resolusi itu menegaskan informasi pribadi dan privasi tidak boleh dilanggar secara tidak perlu.
Pemerintah juga dilarang mengumpulkan informasi dengan cara yang merusak netralitas politik.
Pembentukan biro ini menandai perubahan doktrin keamanan Jepang. Selama ini Jepang tidak punya badan intelijen sipil terpusat seperti CIA di AS atau MI6 di Inggris.
Fungsi intelijen tersebar di berbagai kementerian, terutama Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan.
Baca Juga: China Jadi Tuan Rumah, Putin akan Berkunjung 20 Mei 2026
