Buruh Indomaret Demo di PIK, Tolak Penggantian Upah Lembur
Foto: Customer Relationship Management Executive Director Indomaret, Gondo Sudjoni (Sumber: Adhfar Aulia Syuhada/detikcom)
Jakarta, mahkota-news.com – Pegawai Indomaret menggelar aksi unjuk rasa di Menara Indomaret, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Selasa (26/5/2026).
Aksi ini dipicu kabar perubahan skema upah lembur pada hari libur nasional dan tanggal merah yang disebut akan diganti dengan hari libur tambahan.
Para buruh yang tergabung dalam PUK SPAI PT Indomarco Prismatama Tangerang menolak kebijakan tersebut. Mereka membawa spanduk berisi enam tuntutan:
- Menolak segala bentuk pemaksaan, tekanan, dan penggiringan pernyataan terhadap pekerja
- Menegaskan hak pekerja atas upah kerja lembur
- Menolak penggantian hak lembur dengan off tambahan yang tidak sesuai ketentuan
- Menuntut kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perusahaan dan Undang-undang Ketenagakerjaan
- Menuntut penindakan tegas terhadap oknum yang melakukan intimidasi
- Jangan rusak hubungan industrial
Baca Juga: Tokoh Nasional dan Menteri yang Pernah Berurusan dengan Hukum Selain Nadiem Makarim
Protes Kebijakan Upah Lembur
Perwakilan buruh Indomaret, Ahmad Saifuddin, menyampaikan bahwa karyawan menuntut hak dan keadilan.
“Hari ini teman-teman yang hadir berjuang pada pagi hari ini, menuntut hak dan keadilan terhadap pekerja karyawan Indomaret, di mana yang pertama ini (upah) lembur kita di tanggal merah, di tanggal nasional, itu digantikan dengan hari libur,” ujar Ahmad Saifuddin.
Ahmad menegaskan bahwa sesuai aturan pemerintah, perusahaan wajib membayar upah lembur bagi karyawan yang bekerja di tanggal merah. Menurutnya, aturan baru ini merugikan karyawan.
“Si karyawan harus dibayar dengan upah, bukan diganti libur. Undang-undang sudah menegaskan hal tersebut,” jelas Ahmad.
Ia mengaku kecewa dengan kebijakan itu.
“Libur nasional masuk kerja itu tidak dibayar, itu sangat perih,” sambungnya.
Baca Juga: Kuba Perkuat Arsenal UAV dari Rusia-Iran, AS Waspadai Ancaman Baru di Karibia
Dugaan Intimidasi
Ahmad menyebut ada intimidasi dari atasan kepada karyawan yang tidak menyetujui kebijakan baru.
“Kami (dari) seluruh cabang nasional, semua itu diintimidasi oleh atasan dari area supervisor, dari area manager,” ujar Ahmad.
Ia bercerita bahwa karyawan dipaksa menandatangani surat persetujuan yang dinilainya ilegal karena tidak ada logo Indomaret, kop surat, maupun nomor surat.
“Itu memaksakan untuk menandatangani surat yang dibuat, surat yang benar-benar serampang, surat yang ilegal, tidak ada memo jelas dari perusahaan PT Indomarco Prismatama, itu teman-teman toko diintimidasi dan harus bertanda tangan setuju atau tidak setuju, dan suratnya yang dilayangkan seperti jebakan Batman,” jelas Ahmad.
Menurut Ahmad, karyawan yang menolak akan diancam mutasi atau PHK.
“Bahkan sampai ada bahasa mutasi ataupun PHK terhadap karyawan yang menolak ataupun yang tidak ikut arahan dari atasan,” jelasnya.
Hal serupa disampaikan karyawan lain, Winda Ayu. Ia mengaku diintimidasi terkait jenjang karier.
“Dari atasan kita kayak AS (area supervisor), AM (area manager), bilang kalau kita itu tidak akan pernah naik jabatan seperti kepala toko atau asisten kepala toko, seperti itu. Itu intimidasinya,” ujar Winda.
“Ngomongnya secara halus. ‘Nanti kamu tidak naik jabatan lho, nanti kamu seperti ini, nanti kamu akan dipindah ke toko yang seperti ini, seperti itu’,” lanjutnya.
Winda menambahkan pihak perusahaan juga melarang pegawai ikut demonstrasi.
“Dan melarang-melarang kita untuk ikut aksi seperti itu,” tuturnya.
Tanggapan Indomaret
Customer Relationship Management Executive Director Indomaret, Gondo Sudjoni, membantah upah lembur tanggal merah dihapus sepenuhnya.
“Nggak hilang, Pak. Ada sedikit perubahan. Tetap ada lembur yang dibayarkan. Tetap ada lembur yang dibayarkan,” ujar Gondo saat ditemui di Menara Indomaret.
Gondo menjelaskan ada skema yang tetap dibayar dan ada yang diganti hari libur. Ia menyebut hal ini sebagai kesalahpahaman.
“Kami semuanya menampung nih, semua aspirasi yang masuk ke kami, kami tampung. Nah, untuk kemudian untuk nanti dibicarakan bersama. Karena mungkin ada sedikit misunderstanding atau sedikit nggak sama persepsinya. Jadi kita tuh tidak benar-benar menghapuskan lembur. Jadi ada yang diganti hari libur, ada juga yang masih dibayarkan upah lemburnya,” katanya.
Soal alasan perubahan, Gondo menyebut kondisi ekonomi global membuat perusahaan perlu penyesuaian.
“Situasi sekarang ini kan kita tahu semua ya, kondisi ekonomi global semuanya harus ada keseimbangan dalam berbisnis, benar nggak? Jadi kalau usaha ini perlu ada keseimbangan antara hak dan kewajiban, segala macam itu kan perlu ada keseimbangan,” katanya.
“Sekarang ini kan BBM naik, kemudian kemasan naik, harga bahan baku naik. Kemudian semua biaya-biaya semakin tinggi. Ini kan akan berakibat kepada biaya operasional. Kalau semua biaya itu naik kemudian kita tuh tidak ada keseimbangan di dalam berbisnis, itu akan membuat perusahaan itu tidak mendapatkan keseimbangan dalam berbisnis,” sambungnya.
Gondo juga membantah adanya intimidasi. “Nggak, nggak ada ya. Jadi, kalau karyawan diintimidasi, ya untuk apa, kepentingan apa perusahaan untuk mengintimidasi? Jadi karyawan itu kan, jadi kalau hubungan kerja itu kan pasti ada perjanjian kerja karyawan dengan perusahaan.” ujarnya.
“Kalau kita nggak setuju, contoh sayalah, saya nggak setuju dengan peraturan perusahaan, ya saya mundur. Benar nggak? Jadi untuk apa perusahaan mengintimidasi kalau kita memang mau melakukan pekerjaan, karena harusnya ada win-win kan? Win-win antara pekerja dengan karyawan,” tambahya.
Ia menambahkan mediasi sedang berlangsung di Kemnaker dengan melibatkan perwakilan buruh.
“Yang jelas, mediasi sedang dilakukan di Kemenaker. Difasilitasi di sana. Ada (perwakilan buruh),” ujarnya.
Baca Juga: Panglima TNI Dampingi Menhan RI Tinjau Latihan Gabungan di Karimunjawa
