Jaringan Judi Online Geser Operasi: Indonesia, Dubai, hingga Afrika Selatan Jadi Titik Baru
Pemeriksaan dan penggeledahan kantor operasional situs judol oleh Bareskrim Polri, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Kamis (7/5/2026).(Dokumentasi Humas Polri)
Jakarta, mahkota-news.com – Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengungkap Indonesia bukan satu-satunya negara yang dijadikan lokasi baru jaringan situs judi online (judol).
Selain Indonesia, jaringan tersebut juga beroperasi di Filipina dan Timor Leste. Hal itu disampaikan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko dalam jumpa pers di Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026).
Ekspansi Jaringan hingga Dubai dan Afrika Selatan
“Kalau agak jauh sedikit, agak mainnya agak jauh, Uni Emirat Arab, Dubai. Agak jauhan dikit lagi, Afrika Selatan, Pretoria, Johannesburg, itu juga sudah menjadi destinasi juga,” ujar Untung.
Menurut dia, para pelaku menyasar negara-negara yang dianggap memiliki peluang untuk menjalankan operasi kejahatan daring.
Untung menyinggung banyaknya mantan operator dari Kamboja yang kini tersebar ke sejumlah negara.
“Yang terakhir kami update itu lebih dari 6.000 WNI kita yang menjadi operator tindak pidana daring, ya tidak hanya judi online tetapi scamming online dan turunannya,” katanya.
Bebas Visa Jadi Celah, Target Korban Warga Negara Asing
Para pelaku asing yang datang ke Indonesia umumnya mendapat ajakan dari rekan atau jaringan lama, termasuk mantan operator di Kamboja.
Untung menilai kebijakan bebas visa kunjungan turut dimanfaatkan pelaku untuk masuk ke Indonesia, meski kebijakan itu tetap dibutuhkan untuk mendukung sektor pariwisata.
Ia menjelaskan Indonesia mulai mengalami pergeseran pola kejahatan transnasional berbasis daring setelah negara-negara di kawasan Indochina memperketat operasi terhadap jaringan penipuan online dan judi online.
Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam sebelumnya dikenal sebagai basis operasi berbagai kejahatan siber, mulai dari love scam, investasi bodong, hingga judi online dengan korban lintas negara.
“Setelah ditertibkan, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia dan itu tentunya sudah kami antisipasi dan kami prediksi,” ucap Untung.
Polri Ungkap Kasus di Berbagai Daerah, 321 WNA Ditangkap
Polri dalam beberapa waktu terakhir telah mengungkap kasus serupa di Surabaya, Denpasar, Surakarta, Yogyakarta, Batam, Sukabumi, Bogor, hingga Jakarta.
Untung menambahkan, jaringan yang diungkap Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tidak menyasar masyarakat Indonesia, tetapi warga negara lain.
“Nah, pola-pola inilah yang tentunya kami melakukan kolaborasi karena kami sadar, tidak mungkin hanya Polri yang bisa bekerja sendiri, tentunya didukung oleh kementerian dan lembaga lainnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Polri menangkap 321 warga negara asing dari berbagai negara dalam penggerebekan di sebuah gedung wilayah Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Kamis (7/5/2026).
Rinciannya: 228 warga negara Vietnam, 57 China, 13 Myanmar, 11 Laos, 5 Thailand, serta masing-masing 3 warga negara Malaysia dan Kamboja.
Dalam penggerebekan itu, penyidik menyita brankas, paspor, telepon genggam, laptop, komputer, dan uang tunai dalam berbagai mata uang asing.
Dari pemeriksaan sementara, ditemukan 75 domain dan situs web yang diduga digunakan untuk operasional judi online.
Domain tersebut memakai kombinasi karakter dan variasi nama tertentu untuk menghindari pemblokiran. Sebanyak 275 WNA telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
