28 Mei 2026

ATR/BPN Tegaskan Digitalisasi Arsip Pertanahan

ATR/BPN Tegaskan Digitalisasi Arsip Pertanahan

Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

Jakarta, 7 Mei 2026 – Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Dalu Agung Darmawan menegaskan peralihan arsip pertanahan ke format elektronik merupakan keniscayaan di tengah derasnya transformasi digital.

Hal itu disampaikan dalam Webinar Kearsipan ATR/BPN Tahun 2026 bertema “Mewujudkan Kepastian Hukum Melalui Arsip Elektronik yang Akuntabel” yang digelar secara daring dan luring di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Rabu (6/5/2026).

Keterbatasan Arsip Fisik Dorong Transformasi Digital

Menurut Dalu Agung Darmawan, keterbatasan ruang penyimpanan arsip fisik, risiko kerusakan, serta kebutuhan akses cepat dan efisien membuat peralihan ke arsip elektronik harus dikelola dengan baik.

“Keterbatasan ruang penyimpanan arsip fisik, risiko kerusakan, serta kebutuhan akses yang cepat dan efisien menjadikan peralihan menuju arsip elektronik sebagai sebuah keniscayaan yang memang harus kita kelola dengan baik,” ujarnya di hadapan peserta webinar.

Ia menekankan arsip bukan sekadar dokumen lama yang tersimpan rapi. “Karena arsip ini bukan sekadar dokumen lama, tetapi di negara ini arsip akan menjadi alat bukti untuk mengambil keputusan, untuk penyelesaian masalah, dan termasuk juga untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan,” jelas Dalu Agung Darmawan.

Dalam praktik tata kelola pemerintahan, arsip menjadi rujukan utama penyusunan kebijakan. Setiap pengambilan keputusan dan pembuatan kebijakan selalu merujuk arsip lama serta peraturan terdahulu.

Tantangan Keabsahan Arsip Elektronik dalam Proses Hukum

Sekjen ATR/BPN mengingatkan transformasi digital kearsipan menghadirkan tantangan, terutama soal keabsahan dan kekuatan pembuktian arsip elektronik di proses hukum.

“Oleh karena itu, pengelolaan arsip elektronik harus dilakukan secara cermat, memenuhi prinsip autentik, utuh, terpercaya, dan dapat digunakan sebagai alat pembuktian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Mego Pinandito yang hadir sebagai narasumber menegaskan pentingnya penguatan kompetensi SDM dalam pengelolaan arsip digital.

“Kalau kita betul-betul mengelola arsip dengan baik, maka akan ada kepastian hukum yang jelas sebagai bukti. Ada transparansi, dan bukti kita sudah melaksanakan tugas-tugas itu dengan baik,” kata Mego Pinandito.

Penghargaan dan Penyerahan Arsip Statis ke ANRI

Dalam kesempatan itu, Kementerian ATR/BPN memberikan penghargaan kepada satuan kerja terbaik pusat dan daerah sebagai bagian penguatan reformasi birokrasi.

Selain itu, diserahkan arsip statis kepada ANRI untuk pelestarian memori kolektif bangsa. Arsip tersebut dinilai memiliki nilai guna tinggi, tidak hanya sebagai referensi sejarah tetapi juga untuk penguatan tata kelola pemerintahan berbasis data.

“Ini menjadi bukti komitmen kementerian dalam menjaga warisan informasi bangsa. ANRI akan terus melestarikan dan menyimpan arsip tersebut sebagai memori kolektif,” ujar Mego Pinandito.

Webinar dihadiri Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN dan ANRI, para Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi, serta seluruh jajaran pengelola kearsipan di Indonesia, baik di Kantor Wilayah maupun Kantor Pertanahan, secara luring dan daring.