28 Mei 2026

Tokoh Nasional dan Menteri yang Pernah Berurusan dengan Hukum Selain Nadiem Makarim

Tokoh Nasional dan Menteri yang Pernah Berurusan dengan Hukum Selain Nadiem Makarim

Ilustrasi mengenai hukum

Jakarta, mahkota-news.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook kembali menyita perhatian publik.

Pada Rabu, 13 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Tuntutan itu terkait dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020–2022, saat Nadiem menjabat sebagai menteri.

JPU memaparkan amar tuntutan sebagai berikut:

  • Pidana pokok: 18 tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani
  • Denda: Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan
  • Uang pengganti: Total Rp5,681 triliun, terdiri dari Rp809,59 miliar sebagai kerugian negara dan Rp4,87 triliun terkait harta tidak seimbang
  • Jika harta benda Nadiem tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti pidana kurungan 9 tahun dan hartanya dapat dirampas untuk dilelang

Momen Nadiem menangis sambil dipeluk istri di ruang sidang, serta dipeluk pengemudi ojek online usai sidang, viral di media sosial.

Sejumlah figur publik seperti Jerome Polin dan Maudy Ayunda ikut menyuarakan pendapat. Mereka khawatir tuntutan berat ini membuat talenta muda enggan masuk pemerintahan.

Tak Hanya Nadiem: Deret Tokoh Bangsa yang Pernah Dipenjara

Kasus Nadiem memunculkan diskusi tentang tokoh nasional lain yang juga pernah berurusan dengan hukum.

Namun, tidak semua pernah menjabat sebagai Menteri Pendidikan.

1. Sutan Sjahrir: Perdana Menteri Pertama yang Jadi Tahanan Politik

Sutan Sjahrir menjabat sebagai Perdana Menteri pertama RI pada 1945–1947. Ia menempuh studi di Belanda, lalu pulang mengisi kekosongan kepemimpinan setelah Soekarno ditangkap dan PNI dibubarkan.

Sjahrir mendirikan Partai Sosialis Indonesia (PSI). Pada Pemilu 1955, PSI hanya memperoleh 5 kursi.

Tahun 1962, Sjahrir ditahan rezim Demokrasi Terpimpin tanpa proses pengadilan yang jelas.

Ia wafat 9 April 1966 di Zurich, Swiss, karena stroke, saat masih berstatus tahanan politik.

Di hari yang sama, Presiden Soekarno menetapkannya sebagai pahlawan nasional.

2. Amir Sjarifuddin: Dari Menteri hingga Dieksekusi Mati

Amir Sjarifuddin Harahap menjabat Perdana Menteri 1947–1948. Ia juga tercatat sebagai Menteri Pertahanan pertama dari sipil 1945–1948, serta Menteri Penerangan pertama September 1945–Maret 1946.

Amir terlibat Peristiwa Madiun 1948. Setelah ditangkap, ia dieksekusi mati tanpa proses peradilan pada 19 Desember 1948 di Karanganyar, Solo.

3. Era Orde Baru: Astrawinata dan S. Reksoprodjo Dibebaskan 1977

Pada 20 Desember 1977, Presiden Soeharto membebaskan 10.000 tahanan politik golongan B. Di antaranya:

  • A. Astrawinata: Menteri Kehakiman di Kabinet Dwikora II
  • S. Reksoprodjo: Menteri Pekerjaan Umum Tenaga Listrik di Kabinet Dwikora II

Keduanya sebelumnya ditahan di berbagai instalasi rehabilitasi tanpa proses pengadilan.