28 Mei 2026

Jaksa Tuntut 18 Tahun Penjara untuk Mantan Menteri Nadiem Makarim

Jaksa Tuntut 18 Tahun Penjara untuk Mantan Menteri Nadiem Makarim

Nadiem Makarim telah didakwa melakukan tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau perusahaan, yang menyebabkan kerugian bagi keuangan negara. (SUMBER PHOTO: INDONESIAN ATTORNEY GENERAL'S OFFICE)

Jakarta, mahkota-news.com – Jaksa penuntut umum menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sekaligus pendiri Gojek, Nadiem Anwar Makarim, dengan hukuman 18 tahun penjara. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Mei 2026.

Selain pidana badan, jaksa juga meminta denda 1 miliar rupiah, serta penyitaan aset jika Nadiem gagal mengembalikan 809 miliar rupiah yang diduga terkait program pengadaan.

Jaksa juga menyoroti dana 4,8 triliun rupiah yang disebut sebagai “kekayaan yang tidak dapat dijelaskan”. Jika tidak dibayar dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hukumannya bisa ditambah 9 tahun.

Kasus ini berpusat pada program pengadaan laptop Chromebook dan Chrome OS untuk sekolah pada 2020–2022, saat pandemi Covid-19.

Jaksa menduga Nadiem menyalahgunakan wewenang dengan membuat spesifikasi tender yang hanya cocok untuk sistem Chrome.

Tujuannya, menurut jaksa, “menjadikan Google pengendali tunggal ekosistem pendidikan di Indonesia”.

Total kerugian negara akibat program ini ditaksir mencapai 2,18 triliun rupiah atau sekitar $125,64 juta.

Jaksa berargumen Kemendikbud tetap membeli Chromebook meski sejak 2018 sudah diketahui perangkat itu butuh koneksi internet, sehingga tidak cocok untuk banyak daerah terpencil di Indonesia.

Jaksa menuding Nadiem menekan Google untuk berinvestasi di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, induk usaha Gojek yang kini bagian dari GoTo Group.

Kementerian disebut tetap melanjutkan pembelian setelah Nadiem beberapa kali bertemu perwakilan Google Asia Pacific dan Google Indonesia pada 2020.

Google sendiri tidak didakwa dalam kasus ini dan belum memberikan komentar resmi. Tiga mantan eksekutif Google bersaksi bahwa investasi Google di GoTo tidak terkait dengan keputusan pemerintah membeli Chromebook.

Nadiem membantah melakukan pelanggaran. Pengacaranya, Ari Yusuf Amir, menyebut kasus jaksa kekurangan bukti kuat dan akan meminta pengadilan menolak dakwaan.

Dalam wawancara dengan The New York Times, Nadiem menyebut kasus ini “gila” dan mengatakan jaksa tidak menemukan aliran uang ke dirinya.

Tim hukumnya juga menyatakan program tersebut dirancang untuk mempercepat pendidikan digital saat sekolah tutup karena pandemi, dan keputusan pengadaan mengikuti regulasi yang ada.

Nadiem ditahan sejak September 2025 bersama beberapa pejabat tinggi Kemendikbud. Minggu ini, hakim mengabulkan perubahan status penahanan menjadi tahanan rumah setelah Nadiem menjalani operasi. Pembelaan dijadwalkan dibacakan pada 2 Juni, dengan vonis diperkirakan akhir bulan.

Dua mantan pejabat Kemendikbud telah divonis 4 dan 4,5 tahun penjara terkait kasus yang sama pada Mei 2026.

Kasus ini menarik perhatian luas. Sidang kerap dihadiri ratusan pengemudi ojek yang menunjukkan solidaritas pada Nadiem sebagai tokoh yang merevolusi ekonomi gig Indonesia.

Pengamat menyebut perkara ini sebagai ujian akuntabilitas bagi “kelas pendiri” startup yang masuk ke pemerintahan. Beberapa pihak juga mengaitkannya dengan kekhawatiran kemunduran demokrasi di Indonesia.