Ayat dan Hadits Tentang Hukum dan Keutamaan Menikah
Ayat dan Hadits Tentang Hukum dan Keutamaan Menikah
Jakarta, 18 Juni 2025 – Pernikahan dalam Islam diatur dengan sangat rinci karena bukan hanya sekadar penyatuan dua individu yang saling mencintai, melainkan juga memiliki nilai ibadah yang tinggi.
Dalam bahasa Arab, pernikahan disebut nikah, yang berarti bersatu atau berkumpul. Secara syar’i, nikah adalah akad yang sah yang menjadikan hubungan antara pria dan wanita menjadi halal.
Menurut penjelasan dalam buku Panduan Lengkap Pernikahan Islami karya Abduh Al-Barraq, pernikahan merupakan amalan yang memiliki keutamaan besar.
Bahkan, keutamaan pernikahan ini dianggap sebagai setengah dari kesempurnaan agama seseorang. Artinya, meskipun iman seseorang sangat besar, ia tetap dianggap belum sempurna jika belum menikah.
Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda,
“Apabila seorang hamba menikah maka sungguh orang itu telah menyempurnakan setengah agama maka hendaknya ia bertakwa kepada Allah dalam setengah yang lainnya.” (HR Baihaqi)
Hadits tersebut menjelaskan bahwa menikah sangatlah penting dilaksanakan bagi seorang muslim.
Ayat Al-Qur’an tentang Pernikahan
Berikut sejumlah ayat Al-Qur’an tentang pernikahan:
- Surah Ar Rum Ayat 21
وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةًۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ ٢١
Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”
- Surah An Nisa Ayat 1
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَّاحِدَةٍ وَّخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيْرًا وَّنِسَاۤءًۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْ تَسَاۤءَلُوْنَ بِهٖ وَالْاَرْحَامَۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا ١
Artinya: “Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.”
- Surah An Nur Ayat 32
وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ ٣٢
Artinya: “Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
- Surah An Nahl Ayat 72
وَاللّٰهُ جَعَلَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا وَّجَعَلَ لَكُمْ مِّنْ اَزْوَاجِكُمْ بَنِيْنَ وَحَفَدَةً وَّرَزَقَكُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِۗ اَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُوْنَ وَبِنِعْمَتِ اللّٰهِ هُمْ يَكْفُرُوْنَۙ ٧٢
Artinya: “Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah?”
- Surah Az Zariyat Ayat 49
وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ ٤٩
Artinya: “Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.”
Hadits tentang Pernikahan
Dalam hadits, Rasulullah SAW juga beberapa kali menjelaskan dan menegaskan pentingnya menikah. Rasulullah SAW melarang setiap muslim berpacaran, “Janganlah laki-laki dan perempuan berdua-duaan, karena ketiganya setan menemaninya.” (HR Bukhari Muslim)
Dalam riwayat lain, Abdullah bin Mas’ud RA mengatakan Rasulullah SAW bersabda,
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وجاءٌ
Artinya: “Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang sudah mampu menanggung nafkah, hendaknya dia menikah. Karena menikah lebih mampu menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Sementara siapa saja yang tidak mampu, maka hendaknya ia berpuasa. Karena puasa bisa menjadi tameng syahwat baginya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits dari Abu Ayyub RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda,
أَرْبَعٌ مِنْ سُـنَنِ الْمُرْسَلِيْنَ: اَلْحَيَـاءُ، وَالتَّعَطُّرُ، وَالسِّوَاكُ، وَالنِّكَاحُ
Artinya: “Ada empat perkara yang termasuk sunnah para Rasul: rasa-malu, memakai wewangian, bersiwak, dan menikah.” (HR At-Tirmidzi)
Rasulullah SAW juga bersabda, “Tiga golongan yang merupakan hak atas Allah ‘Azza Wajalla untuk membantu mereka yaitu Sahaya yang mengadakan perjanjian pembebasan dirinya yang ingin menunaikan kewajibannya, orang yang menikah ingin menjaga kesucian dirinya, dan orang yang berjihad di jalan Allah.” (HR an-Nasa’i)
